Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik sudah ditetapkan, baik untuk motor, mobil, dan bus. Ia menuturkan bahwa insentif atau subsidi mobil listrik juga akan diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Sementara itu, untuk skema pemberian insentif bus dan mobil listrik akan berbeda dengan motor listrik. Besarannya pun saat ini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Sudah di Menkeu (Menteri Keuangan), sudah diputuskan. Bus juga sudah diputuskan,” katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baru-baru ini, pemerintah telah resmi mengumumkan akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Insentif yang diberikan untuk motor listrik diberikan Rp 7 juta, baik untuk pembelian maupun konversi motor BBM ke listrik.
Sebelumnya, pada Desember 2022, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatajan rencana insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, sedangkan untuk mobil listrik berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022) lalu.